diposkan pada : 28-06-2026 20:41:26

Hukum Berhutang untuk Aqiqah: Bolehkah Berutang demi Melaksanakan Sunnah?

Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Namun, tidak semua orang tua memiliki kondisi keuangan yang cukup ketika waktu aqiqah tiba. Dari sinilah muncul pertanyaan yang sering diajukan:

  • Apakah boleh berhutang untuk aqiqah?
  • Lebih baik berhutang atau menunda aqiqah?
  • Bagaimana jika masih memiliki cicilan atau utang lain?
  • Apa pendapat para ulama mengenai hal ini?

Artikel ini membahas persoalan tersebut berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, dan penjelasan para ulama agar Anda dapat mengambil keputusan dengan tenang dan sesuai syariat.

Hukum Dasar Aqiqah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu. Aqiqah bukan kewajiban yang harus dipenuhi dengan segala cara.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Apakah Boleh Berhutang untuk Aqiqah?

Jawabannya bergantung pada kondisi keuangan seseorang.

Sebagian ulama, termasuk riwayat dari Imam Ahmad, membolehkan seseorang berutang untuk aqiqah apabila ia memiliki keyakinan kuat mampu melunasi utang tersebut, misalnya memiliki penghasilan tetap atau sumber pemasukan yang jelas.

Namun, kebolehan ini bukan berarti menjadi anjuran bagi semua orang.

Pendapat Ulama Tentang Berhutang untuk Aqiqah

Pendapat Pertama: Boleh Jika Mampu Melunasi

Dalam riwayat dari Imam Ahmad, beliau berharap Allah akan memberikan ganti bagi orang yang berutang untuk menghidupkan sunnah aqiqah, apabila ia memiliki kemampuan untuk membayar utangnya.

Contohnya:

  • Pegawai dengan gaji tetap.
  • Memiliki usaha yang stabil.
  • Sudah mengetahui sumber pelunasan utang.

Pendapat Kedua: Tidak Dianjurkan Jika Berisiko Menjadi Beban

Sebagian ulama, termasuk penjelasan yang dinisbatkan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak memiliki penghasilan yang jelas atau berutang justru akan memberatkannya, maka tidak dianjurkan berutang hanya untuk melaksanakan aqiqah.

Karena aqiqah adalah sunnah, sedangkan melunasi utang merupakan kewajiban.

Bagaimana Jika Sudah Memiliki Banyak Utang?

Apabila seseorang masih memiliki utang yang harus segera dilunasi atau kondisi ekonominya sempit, maka melunasi utang lebih diprioritaskan daripada mengambil utang baru untuk aqiqah. Hal ini juga ditegaskan dalam sejumlah fatwa ulama bahwa aqiqah tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu.

Dalil Kemudahan dalam Islam

Allah SWT berfirman:

"Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu."
(QS. At-Taghabun: 16)

Dan Allah juga berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat-ayat ini menjadi dasar bahwa syariat tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.

Kapan Berutang Bisa Menjadi Pilihan?

Berutang dapat dipertimbangkan apabila:

  • Memiliki pekerjaan tetap.
  • Besar cicilan tidak memberatkan.
  • Tidak mengganggu kebutuhan pokok keluarga.
  • Tidak menyebabkan keterlambatan membayar kewajiban lain.
  • Yakin dapat melunasi tepat waktu.

Kapan Sebaiknya Tidak Berutang?

Sebaiknya tidak berutang apabila:

  • Belum memiliki penghasilan tetap.
  • Masih memiliki utang konsumtif yang besar.
  • Berisiko gagal membayar.
  • Mengganggu nafkah keluarga.
  • Menimbulkan tekanan finansial yang berat.

Dalam kondisi seperti ini, menunda aqiqah lebih selaras dengan prinsip kemudahan dalam syariat.

Alternatif Selain Berutang

Apabila belum mampu, Anda dapat memilih beberapa alternatif berikut:

  • Menunda aqiqah hingga kondisi keuangan membaik.
  • Menabung secara bertahap.
  • Memilih paket aqiqah yang sesuai kemampuan.
  • Berkonsultasi dengan penyedia layanan aqiqah mengenai pilihan paket yang proporsional.

Tabel Ringkasan Hukum

Kondisi Anjuran
Memiliki penghasilan tetap dan mampu melunasi Boleh berutang menurut sebagian ulama
Penghasilan tidak pasti Sebaiknya tidak berutang
Masih memiliki utang besar Dahulukan melunasi utang
Kondisi ekonomi sempit Tidak berdosa jika belum aqiqah

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kekeliruan yang masih sering ditemui:

  • Menganggap aqiqah wajib sehingga harus berutang apa pun kondisinya.
  • Mengambil pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan membayar.
  • Menambah beban keluarga demi menjalankan amalan sunnah.
  • Mengabaikan kewajiban melunasi utang yang sudah ada.

FAQ

Apakah berhutang untuk aqiqah diperbolehkan?

Ya, menurut sebagian ulama diperbolehkan apabila seseorang memiliki kemampuan dan keyakinan kuat untuk melunasi utangnya.

Apakah aqiqah wajib sampai harus berutang?

Tidak. Mayoritas ulama berpendapat aqiqah adalah sunnah muakkadah, bukan kewajiban.

Mana yang harus didahulukan, melunasi utang atau aqiqah?

Melunasi utang didahulukan karena hukumnya wajib, sedangkan aqiqah adalah sunnah.

Bagaimana jika belum mampu?

Tidak ada dosa jika belum mampu melaksanakan aqiqah. Syariat memberikan keringanan bagi orang yang kesulitan secara ekonomi.

Hikmah dalam Islam

Islam mengajarkan keseimbangan antara semangat beribadah dan tanggung jawab terhadap kondisi keuangan. Melaksanakan sunnah adalah amalan yang mulia, tetapi menjaga diri dari utang yang memberatkan juga merupakan bagian dari ajaran Islam.

Karena itu, keputusan untuk berutang demi aqiqah sebaiknya diambil dengan penuh pertimbangan, bukan karena tekanan sosial atau rasa malu.

Kesimpulan

Hukum berhutang untuk aqiqah tidak dapat disamaratakan. Sebagian ulama membolehkannya bagi orang yang memiliki kemampuan melunasi utang, sementara bagi mereka yang kondisi ekonominya belum stabil atau telah memiliki banyak utang, lebih utama tidak menambah beban baru. Mengingat aqiqah merupakan sunnah muakkadah, syariat tidak mewajibkan seseorang berutang demi melaksanakannya